Senin, 26 Maret 2012

STANDAR MANAJEMEN SEKOLAH

STANDAR MANAJEMEN SEKOLAH

Menurut UUSPN No.20 tahun 2003 pasal 4 ayat 1 manajemen pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatisf dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai cultural, dan kemajemukan bangsa.

PP No.19 tahun 2005 menegaskan standar nasional pendidikan adalah criteria minimal tentang system pendidikan di seluruh wilayah hokum Negara kesatuan republic Indonesia. Kriteria minimal dilihat dari pengelolaan dan dukungan yang menyertainya sehingga dapat menghasilkan produk yang berkualitas. Pengelolaan disini tentu di arahkan pada pengelolaan satuan pendidikan sebagaimana ditegaskan UUSPN No.20 tahun 2003 pasal 51 ayat 1 yang menyatakan bahwa pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah. Standar pengelolaan menurut PP No,19 tahun 2005 adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi atau nasional agar tercapai efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.

Standar pelayanan miniman bagi pemerintah daerah kabupaten/kota adalah suatu standar dengan batas-batas tertentu untuk mengukur kinerja penyelenggaraan urusan wajib daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar kepada masyarakat mencakup jenis pelayanan, indicator dan nilai (benchmark). Implementasi standar pelayanan minimal ini harus tergambar secara jelas dan konkrit, sesederhana mungkin, tidak terlalu banyak, mudah diukur, untuk dipedomani oleh setiap unit, organisasi perangkat daerah dan badan usaha milik daerah yang melaksanakan kewenangan daerah.

Sedangkan SPM bidang pendidikan sebagaimana Keputusan Mendiknas No.129a/U/2004 tanggal 14 Oktober 2004 mengatur SPM Pendidikan Dasar, SPM Pendidikan Menengah, SPM Pendidikan nonformal, SPM Pendidikan Kepemudaan, SPM Pendidikan Olahraga, SPM Penyelenggaraan Statistik, dan Pelaporan Pendidikan Pemuda, dan Olahraga.

Standar pengelolaan pendidikan bagi Pemerintah daerah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dasar 9 tahun, peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah, penuntasan pemberantasan buta aksara, penjaminan mutu pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah daerah maupun masyarakat, peningkatan ststus guru sebagai profesi, akreditasi sekolah, peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan masyarakat dan pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) bidang pendidikan.

Standar pengelolaan Satuan Pendidikan dasar dan Menengah (1) menerapkan model MBS yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan dan akuntabilitas; (2) sekolah dipimpin oleh kepala sekolah dan wakil kepala sekolah ; (3) rencana sekolah terdiri dari rencana jangka menengah (4tahun) yang disebut dengan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) dan rencana kerja tahunan yang disebut Rencana Anggaran Pembelanjaan Biaya Sekolah (RAPBS); (4) RPS dan RAPBS persetujuan dewan pendidikan dan pertimbangan Komite Sekolah/Madrsasah; (5) pengawasan satuan pendidikan meliputi: pemantauan, supervise, evaluasi pelaporan dan tindak lanjut hasil pengawasan. SPM ini merupakan indicator kinerja dan bukan standar teknis bersifat dinamis. Ditetapkan dalam rangka penyelenggaraan dasar bagi layanan belajar di kelas bagi peserta didik.

Pelayanan dasar penyelenggaraan pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK merupakan salah satu bentuk pelayanan pendidikan yang diwajibkan pada pemerintah daerah. pelayanan ini dilakukan, dalam bentuk sekolah formal maupun layanan pendidikan yang sederajat dalam bentuk on formal (Pendidikan Luar Sekolah). Sebagai konsekuensi dari SPM ini (1) menuntut kualifikasi pengawas sekolah (supervisor), kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan memenuhi persyaratan profesionalisme sesuai bidang tugasnya masing-masing untuk memenuhi kualitas penyelenggaraan pendidikan dan layanan belajar di sekolah sesuai SPM; dan (2) kewajiban pemerintah kabupaten/kota untuk memenuhi kebutuhan anggaran bertitik tolakpada Rencana pengembangan Sekolah (RPS) dan Rencana Anggaran Pembelanjaan Biaya Sekolah (RAPBS) yang disusun oleh tim sekolah. Jika hal ini dapat dipenuhi, diasumsikan manajemen sekolah dan layanan belajar akan semakin baik dan antar sekolah lebih kompetitif.

HAK PATEN BATIK DI INDONESIA

Hak paten batik indonesia
Setelah ketegangan dengan Malaysia dan lain-lain pada kepemilikan warisan tradisional, Pemerintah Indonesia tampaknya telah menjadi tegas dalam melindungi warisan.Indonesia dirasakan bahwa Malaysia mengklaim kepemilikan ekspresi dari warisan tradisional Indonesia, seperti Jawa bermotif batik tekstil, wayang kulit wayang dan lagu rakyat Rasa Sayange (lagu diyakini berasal dari pulau Maluku, Indonesia).
Salah satu cara pemerintah Indonesia untuk melindungi warisan tradisional bahasa Indonesia terjadi di bidang tekstil batik. Salah satu tujuan adalah untuk membentuk persepsi dunia bahwa Jawa tekstil bermotif batik, yang mencakup praktek tradisional sekarat kain melalui wax-resist metode, berasal dari Indonesia. Dengan demikian, pemerintah Indonesia telah dinominasikan Jawa tekstil bermotif batik ke dalam daftar PBB untuk Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan PBB (UNESCO) 's warisan budaya takbenda. Nominasi ini akan secara resmi terdaftar pada Mei 2009. Sebagai kelanjutan dari nominasi ini, pemerintah sekarang mengeluarkan sebuah tanda sertifikasi, yang disebut "Batikmark", melalui Departemen Perindustrian (Departemen Perindustrian RI) yang dapat diterapkan untuk benar disertifikasi batik produk Indonesia.

"Batikmark" diperkenalkan oleh Departemen Perindustrian Indonesia melalui Keputusan Menteri nya (Peraturan Menteri Perindustrian RI) No 74/MIND / PER/9/2007. Langkah pemerintah membentuk kerangka peraturan untuk pendaftaran dan perlindungan Batik-pola tekstil menggunakan tanda bukanlah langkah baru. Praktek yang serupa telah diakui oleh perjanjian internasional dan dipraktekkan oleh negara. Berdasarkan Pasal 7bis (2) Konvensi Paris, setiap negara berhak menjadi hakim kondisi khusus di mana tanda kolektif harus dilindungi. Artikel dalam Konvensi Paris adalah kekuatan yang mendorong India "SILK MARK" tanda kolektif. Dengan cara yang sama, "WOOLMARK" adalah merek sertifikasi terkenal di dunia swasta.

Dengan "Batikmark", Indonesia terbilang menggabungkan konsep merek kolektif dan sertifikasi.Berdasarkan Keputusan Menteri bahasa Indonesia, hanya produsen batik yang sudah menjual produk mereka di bawah merek dagang terdaftar dapat memperoleh "Batikmark" sertifikasi. Produk dari produsen juga harus melewati serangkaian tes yang dilakukan oleh Badan Standardisasi Nasional (Badan Standardisasi Nasional). Produk yang lulus tes mereka dianggap sesuai dengan "Standar Nasional Indonesia" (Standar Nasional Indonesia). Produsen menerima sertifikasi pada lulus tes. Jika produsen yang memenuhi syarat, mereka kemudian dapat mengajukan permohonan tertulis, yang melekat dengan profil perusahaan, untuk kepala Kerajinan dan Batik Yogyakarta Grand House (Balai Besar Kerajinan dan Batik). Kerajinan Yogyakarta Grand Batik House adalah lembaga disahkan oleh Keputusan Menteri untuk melakukan tes tambahan pada tekstil bermotif batik. Lembaga Batik kemudian akan melakukan tes di laboratorium mereka. Tujuan tes adalah untuk memastikan bahwa tekstil tersebut memenuhi standar sertifikasi dari tekstil bermotif batik. Kualifikasi termasuk mereview: bahan diterapkan pada tekstil, pola, teknik pencelupan, dan kualitas tekstil. Jika bermotif batik tekstil lulus tes maka produsen akan memenuhi syarat untuk mendapatkan nomor "Batikmark" sertifikasi.Sertifikasi ini berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang. Sertifikasi ini dalam bentuk label dicetak "Batik Indonesia" yang dipasang di setiap produk tunggal tekstil bermotif batik yang telah disertifikasi. Label ini telah dilindungi hak cipta di Kantor Hak Cipta Indonesia.

Tujuan pertama memiliki "Batikmark" sertifikasi adalah untuk menegaskan Jawa tekstil bermotif batik sebagai warisan budaya tradisional Indonesia. Selanjutnya, "Batikmark" sertifikasi juga berfungsi sebagai label jaminan kualitas untuk tekstil bermotif batik yang berasal dari Indonesia. Ini membantu melindungi konsumen dari batik Jawa bermotif tekstil dengan meyakinkan bahwa konsumen memang membeli bahasa Indonesia asli Jawa-batik bermotif tekstil yang telah disertifikasi oleh lembaga nasional berwenang. Terakhir, "Batikmark" sertifikasi dimaksudkan untuk menghadapi persaingan produk serupa atau hampir identik lain di pasar dan untuk mengatasi ancaman penyalinan yang tidak sah dari bahasa Indonesia tekstil bermotif batik Jawa oleh produsen tekstil asing. Praktek ini telah berlangsung, negara-negara Asia dan Afrika telah menyalin indonesian pola batik.

Produsen yang mendapatkan "Batikmark" sertifikasi secara otomatis mendapatkan perlindungan di Indonesia tetapi belum tentu di negara lain. Para produsen harus mengajukan permohonan untuk hak kekayaan intelektual di negara lain untuk mengamankan perlindungan yang lebih besar. Hak-hak ini bisa dalam bentuk paten desain, hak cipta, dan / atau merek dagang. Meskipun tekstil bermotif batik telah diberikan sertifikasi oleh pemerintah Indonesia, produsen independen harus mengamankan perlindungan kekayaan intelektual di negara-negara asing minat mereka. Sampai pemerintah Indonesia globalizes portofolio mereka perlindungan kekayaan intelektual untuk batik dan produk lainnya dari warisan budaya, perlindungan internasional produsen umumnya akan terbatas pada usaha mereka sendiri perlindungan.

Sebuah kata, nama, simbol, perangkat atau kombinasi dari semuanya dapat disetujui sebagai merek dagang selama mereka digunakan untuk mengidentifikasi dan membedakan barang dari produsen dari yang diproduksi atau dijual oleh orang lain, itu adalah indikator sumber barang . Dengan demikian, merek dagang didefinisikan oleh tiga elemen penting: (1) kata yang sebenarnya, simbol atau perangkat, (2) penggunaan simbol sebagai tanda pada barang dan jasa, dan (3) kemampuan merek untuk mengidentifikasi dan membedakan sumber barang dan / atau jasa. Sebuah "Batikmark" merek dagang sertifikasi dari pemerintah Indonesia menjamin bahwa produk tersebut memiliki ciri-ciri tertentu yang membuatnya berbeda dari yang lain-pola batik. Ini menjamin keunikan tekstil, pola, teknik pencelupan, dan kualitas tekstil. Ciri-ciri ini menentukan identitas produk dan membedakannya dari tekstil bermotif batik lainnya. Dengan demikian, merek dagang memberikan perlindungan bagi konsumen dari kebingungan terhadap sumber dan kualitas benda diproduksi.