Senin, 07 Maret 2011

TUGAS Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia

TUGAS

Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia

Menjelang Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Badan Penyelidik Usaha-UsahaKemerdekaan Indonesia (BPUPKI) memusyawarahkan dasar negara dan UUD negara. Kemudian oleh pendiri negara Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) ditetapkan dan disahkan UUD negara kita pada tanggal 18 agustus 1945 yang didalam pembukaan UUD negara ini termaktub dasa negara (dasar filsafat negara) yang dikenal dengan nama pancasila. Kedudukan pancasila sebagai dasar negara dalam pembukaan UUD 1945 ini bersifat yuridis-konstitusional. Artinya nilai pancasila sebagai norma dasar negara (Grundnorm, kaidah negara yang fundamental) bersifat imperative ; artinya mengikat dan memaksa semua yang ada didalam wilayah kekuasaan hokum negara RI untuk setia melaksanakan, mewariskan, mengmbangkan dan melestarikannya. Siapa yang melestarikannya? Ya semua warga Indonesia dan tak pandang status.
Kedudukan pancasila sebagai dasar negara termaktub secara yuridis-konstutional dalam pembukaan UUD 1945. Bahkan nilai filosofis dan ideologis pancasila ini menjelma didalam batang tubuh (pasal-pasal). Karena itu nilai pancasila UUD 1945 adalah kesatuan tunggal yang organis laksana antara hubungan kesatuan jiwa dan raga. Artinya nilai filosofis-ideologis pancasila dalam pembukaan menjiwai dan melandasi norma-norma yuridis-konstitusional dalam batang tubuh.
Asas ini dapat kita hayati dalam nilai-nilai sebagai berikut :
  1. Nilainilai fundamental dalam pembukaan UUD 1945 adalah penjelmaan sila-sila pancasila :
    1. Negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, negara mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan.
    2. Negara hendak mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
    3. Negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaraktan perwakilan.
    4. Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap.
Oleh karena itu UUD Indonesia mengandung isi yang mewajibkan  pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memlihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dengan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.Keseluruhan pokok pikiran dalam pembukaan ini jiwa dan inti nilainya sesungguhnya adalah dasar negara pancasila.
  1. Nilai-nilai pancasila (sila-sila yang menjelma dalam batang tubuh, pasal-pasal) UUD negara terutamatama :
    1. Sila 1 : menjelma dalam pasal 29.
    2. Sila 2 : menjelma dalam pasal 26, 27, 28, 30, 31.
    3. Sila 3 : menjelma dalam pasal 1, 32, 35, 36.
    4. Sila 4 : menjelma dalam pasal 1 ayat (2), 2, 3, 4, 5, 6, 7, 11, 16, 18, 19 20, 31.
    5. Sila 5 : menjelma dalam pasal 27, 33, 34.
Bahkan sebagai wujud system kenegaraan, maka pola dasar tata negara RI berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
1.A. Pengertian dasar negara
Dasar negara adalah landasan kehidupan berbangsa dan bernegara yang keberadaannya wajib dimiliki oleh setiap negara dalam setiap detail kehidupannya. Dasar negara bagi suatu negara merupakan suatu dasar untuk mengatur semua penyelenggaraan yang terbentuk dalam sebuah negara. Negara tanpa dasar negara berarti negara tersebut tidak memiliki pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, maka akibatnya negara tersebut tidak memiliki arah dan tujuan yang jelas, sehingga memudahkan munculnya kekacauan. Dasar negara sebagai pedoman hidup bernegara mencakup norma bernegara, cita-cita negara, dan tujuan negara.
Istilah dasar negara terbentuk dari dua kata yaitu dasar dan negara.Dalam kamus umum bahasa Indonesia, kata dasar berarti:
1 bagian yang terbawah,
2) alas, fundamental,
3) asas, pokok atau pangkal (suatu pendapat atau aturan, dsb).

Sedangkan kata Negara berarti:

1) persekutuan bangsa dalam satu daerah yang tentu batas-batasnya yang diperintah dan diurus oleh badan pemerintahan yang teratur,

2) daerah dalam lingkungan satu pemerintah yang teratur.

Dasar negara merupakan suatu norma dasar dalam penyelenggaraan bernegara. Sebagai suatu konsep norma hukum tertinggi atau sumber dari segala sumber hukum dalam suatu negara yang berintikan seperangkat nilai yang bersifat menyeluruh dan mendalam sebagai fandemen yang kokoh dan kuat serta bersumber dari pandangan hidup serta cerminan dari peradaban, kebudayaan, keluhuran budi dan kepribadian yang tumbuh dalam sejarah perkembangan suatu negara dan diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.
1.B. Pancasila sebagai dasar negara.
Merekahnya matahari bulan Juni tahun 1945 disambut dengan lahirnya sebuah konsepsi kenegaraan yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia, lahirnya ideologi besar Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara yang berarti Pancasila berfungsi sebagai dasar yang mengatur pemerintahan suatu negara atau sebagai dasar aturan penyelenggaraan suatu Negara. Menurut Prof. Dr. Notonegoro, SH. Pancasila merupakan suatu norma hukum pokok atau pokok kaidah fundamental yang memiliki kedudukan tetap, kuat, dan tidak berubah.Kedudukan pancasila sebagai sumber segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum dapat dijabarkannya suatu sistem dalam sturktur fungsi pancasila sebagai:
  1. Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia.
  2. pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam pembukaan UUD 1945 dijabarkan dalam empat pokok pikiran.
  3. Mewujudkan cita-cita sebagai dasar hukum yang tertulis maupun tidak tertulis.
  4. Pancasila mengandung norma yang mengharuskan UUD 1945 dengan isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara yang lain termasuk para penyelenggara partai dan golongan fungsional memegang teguh cita-cita rakyat yang bermoral luhur.
  5. Pancasila sebagi sumber semangat kebangsaan bagi UUD 1945, penyelenggara negara , pelaksana pemerintah, termasuk penyelenggara parati dan golongan fungsional.
Oleh karena itu, dengan semangat kebangsaan yang tinggi dan luhur itu dilandaskanlah suatu konsep kebangsaan yang diberi nama Pancasila. Lima sila yang berarti bangsa Indonesia.
2.A. Pengertian pandangan hidup.
Pandangan Hidup adalah Konsep atau cara pandang manusia yang bersifat mendasar tentang diri dan dirinya. Pandangan hidup berarti pendapat atau pertimbangan yang dijadikan pegangan, pedoman, arahan, petunjuk hidup didunia. Pendapat atau pertimbangan itu merupakan hasil pemikiran manusia berdasarkan pengalaman sejarah berdasarkan waktu dan lingkungan hidupnya. Dengan demikian, pandangan hidup bukanlahtimbul seketika ataupun dalam waktu yang singkat, melain dalam waktu yang lama dan prses terus menerus sehingga hasil pemikiran tersebut dapat di uji kenyataannya, serta dapat diterima oleh akal dan diakui kebenarannya. Dan atas dasr tersebut manusia menerima hasil pemikiran itu sebagai pegangan, pedoman, arahan, atau petunjuk yang dapat disebut sebagi pandangan hidup.
2.B Pancasila sebagai pandangan hidup.
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Sebagaimana yang ditujukan dalam ketetapan MPR No. II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita. Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas arah serta tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjung sebagai pandangan/filsafat hidup. Dalam pergaulan hidup terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan suatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Dengan demikian, pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia juga harus berdasarkan pada Bhineka Tunggal Ika yang merupakan asas pemersatu bangsa sehingga tidak boleh mematikan keanekaragaman.Hakekat Bhineka Tunggal Ika sebagai perumusan dalam salah satu penjabaran arti dan makna Pancasila menurut Notonegoro adalah bahwa perbedaan itu adalah kodrat bawaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa , namun perbedaan itu bukan untuk dipertentangkan dan diperuncingkan melainkan perbedaan itu untuk dipersatukan, disintesakan dalam suatu sintesa yang positif dalam suatu negara kebersamaan, Negara Persatuan Indonesia.
Sumber : google.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar